Permohonan Informasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus | Pemerintah Kabupaten Kudus


Permohonan Informasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus

Diposkan pada 11 0001


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2011 Tata Kerja Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Kudus
  4. Keputusan Bupati Kudus Nomor 488/116.1/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Persyaratan Pelayanan
  1. KTP (pemohon pribadi dan lembaga kemasyarakatan)
  2. Akte Notaris dan pengesahan Kemenkumham (pemohon lembaga kemasyarakatan)
  3. Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (pemohon lembaga kemasyarakatan)
  4. Dokumen pendukung lainnya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pemohon datang ke PPID dan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Pengecekan berkas kelengkapan permohonan
  3. Pemberian tanggapan
  4. Pemberian informasi
Jangka waktu penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja ditambah perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
Share:


Tentang Kami

Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Kudus
Kudus Bangkit Menuju Kabupaten Modern, Religius, Cerdas dan Sejahtera

Kudus the Taste of Java

Sekretariat

Jalan Simpang Tujuh No 1 Kudus

  : Petunjuk Arah

Kontak

  : Telp (0291) 444164 - 444167
  : Email: kominfo@kuduskab.go.id

Statistik Pengunjung