| 1 |
Ijin Lokasi |
Syarat : |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Uraian Rencana Proyek
- Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
- Sketsa/gambar lokasi tanah.
- Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah.
|
| 2 |
Ijin Gangguan ( HO ) |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
- Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
- Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
- Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
- Fotokopi surat keterangan fiskal.
- Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
- Turunan Bukti kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
- Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memiliki rekomendasi.
|
| 3 |
Tanda Daftar Industri |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
- Neraca Perusahaan.
- Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.
|
| 4 |
Ijin Perubahan Tanah |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
- Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
- Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Tanah.
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.
|
| 5 |
Ijin Usaha Industri |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
- Neraca Perusahaan.
|
| 6 |
SIUP |
Perseroan Terbatas (PT) |
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan, Komisaris dan pemegang saham.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
| Koperasi. |
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / Penanggung Jawab Koperasi.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Koperasi.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Neraca Koperasi.
- Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
| Persekutuan Komoditer (CV). |
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Neraca Perusahaan.
- Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
| Perorangan. |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
- Neraca Perusahaan.
- Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
| Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan. |
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
- Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat Kantor Pusat.
- Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
- Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
|
| 7 |
IMB |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
- Fotokopi tanda lunas PBB.
- Gambar rencana bangunan.
- Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai, dan bangunan spesifikasi tertentu.
- Pernyataan tidak keberatan dari tetangga bagi bangunan yang dipersyaratkan memiliki izin HO.
|
| 8 |
Ijin Perluasan Industri |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
- Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
- Rencana Perluasan Industri.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
| 9 |
Tanda Daftar Perusahaan |
Perseroan Terbatas (PT). |
- Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
- Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
- Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
| Koperasi. |
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
|
| Persekutuan Komoditer (CV). |
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
|
| Firma (Fa). |
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
|
| Perseorangan. |
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
- Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
- Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
|
| Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan. |
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
- Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
- Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.
|