PELAYANAN SATU ATAP

Pelayanan satu atap Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu terdiri dari.............

No Jenis Perijinan Detail Informasi
1 Ijin Lokasi Syarat :
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Uraian Rencana Proyek
  • Fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal (bagi PMA/PMDN).
  • Sketsa/gambar lokasi tanah.
  • Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah.
2 Ijin Gangguan ( HO )
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Gambar situasi dan Denah Perusahaan yang disertai ukurannya.
  • Keterangan status penggunaan tanah dan dilampiri fotokopi bukti pemilikan tanah tempat usaha.
  • Pernyataan tetangga diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan Camat.
  • Daftar jumlah tenaga kerja dan peralatan yang digunakan.
  • Fotokopi surat keterangan fiskal.
  • Fotokopi Izin Lokasi bagi perusahaan yang diwajibkan izin lokasi.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  • Turunan Bukti kewarganegaraan dan ganti nama pengusaha WNI keturunan.
  • Surat/Rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi perusahaan yang berkeharusan memiliki rekomendasi.
3 Tanda Daftar Industri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bila perusahaan berbadan hukum).
  • Neraca Perusahaan.
  • Surat pernyataan menjaga kelestarian lingkungan.
4 Ijin Perubahan Tanah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Permohonan Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
  • Fotokopi Bukti Hak Atas Tanah.
  • Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Tanah.
  • Fotokopi Bukti Pelunasan PBB.
5 Ijin Usaha Industri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dewan Direksi dan Komisaris .
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Keputusan Perizinan yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak.
  • Neraca Perusahaan.
6 SIUP Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Surat keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Direktur Utama / Penanggung jawab Perusahaan, Komisaris dan pemegang saham.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Koperasi.
  • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengawas / Penanggung Jawab Koperasi.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Koperasi.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Neraca Koperasi.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Persekutuan Komoditer (CV).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Neraca Perusahaan.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Perorangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
  • Neraca Perusahaan.
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
Pembukuan Cabang / Perwakilan perusahaan.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Pusat yang Dilegalisasi oleh Pejabat yang bewenang memerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tersebut .
  • Fotokopi Akte atau Bukti lainnya tentang pembukuan / pendirian kantor cabang Perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Kantor Pusat Kantor Pusat.
  • Fotokopi Izin Gangguan bagi kegiatan usaha yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
  • Surat keterangan Domisili tempat usaha dari desa diketahui Kecamatan.
7 IMB
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Fotokopi Sertifikat Tanah / Surat Tanda Bukti hak atas Tanah.
  • Fotokopi tanda lunas PBB.
  • Gambar rencana bangunan.
  • Perhitungan konstruksi / RAB, untuk bangunan lebih dari 2 lantai, dan bangunan spesifikasi tertentu.
  • Pernyataan tidak keberatan dari tetangga bagi bangunan yang dipersyaratkan memiliki izin HO.
8 Ijin Perluasan Industri
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Direktur.
  • Fotokopi Tanda daftar Industri / Izin Usaha Industri.
  • Rencana Perluasan Industri.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
9 Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perseroan.
  • Fotokopi Data Akte Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen yang berwenang.
  • Fotokopi Akte perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  • Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri yang berwenang sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Pasport Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu .
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Koperasi.
  • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pengurus.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Persekutuan Komoditer (CV).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Firma (Fa).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab / Pengurus.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
Perseorangan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
  • Fotokopi Izin Usaha / Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu.
  • Surat Keterangan dari Kepala desa dari Kepala Desa / Lurah Kepala Pasar / kepala Terminal.
Pembukaan Kantor Cabang / Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen dan Perwakilan perusahaan.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik / Penanggung Jawab.
  • Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu.
  • Fotokopi Surat penunjukan sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak perusahaan, Agen, dan Perwakilan perusahaan.